Titik Nadir Krisis Energi: Desak Reformasi Ketenagalistrikan dan Transisi Berkeadilan

Krisis energi di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis pasokan listrik atau BBM, melainkan krisis tata kelola yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Produksi minyak turun sekitar 26% dalam satu dekade terakhir, dari 287,9 juta barel per tahun (2014) menjadi 211,8 juta barel per tahun (2024), sementara ketergantungan pada bahan bakar fosil terus meningkat walaupun sudah ditetapkan target menambah porsi bauran energi terbarukan. Seiring ambisi pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, permintaan energi fossil terus meningkat.

Ketergantungan pada energi fossil membuat Indonesia harus mengimpor energinya yang semakin besar sejak 2004. Saat ini Indonesia mengimpor sekitar 1 juta barel per hari dalam bentuk minyak mentah dan BBM, dan 80 persen dari 8 juta ton elpiji. Adanya gejolak geopolitik global—khususnya konflik kawasan Timur Tengah—semakin memperparah kerentanan sistem energi nasional. Di tengah situasi ini, diskursus transisi energi yang digaungkan pemerintah dan lembaga-lembaga nasional dan internasional belum menyentuh akar persoalan ketidakadilan distribusi energi, absennya partisipasi bermakna masyarakat lokal dan komunitas adat, serta minimnya narasi yang menjangkau kebutuhan hidup rakyat sehari-hari. Upaya memanfaatkan energi terbarukan berbasis komunitas kerap menghadapi hambatan regulasi, rantai perizinan yang panjang, dan logika investasi skala besar yang mendominasi kebijakan energi, khususnya ketenagalistrikan.

Tulisan ini bertujuan untuk memetakan masalah dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret. Beberapa masalah yang saling berkelindan, antara lain krisis pasokan dan tata kelola bahan bakar, ketidakadilan distribusi energi, hambatan regulasi dan kelembagaan, serta minimnya narasi dan partisipasi publik. Rekomendasi kebijakan yang diajukan: (1) percepatan substitusi pembangkit listrik diesel dengan pembangkit energi terbarukan terdistribusi yang dikelola oleh komunitas, salah satunya PLTS, mikro-hidro, dan angin; (2) reformasi regulasi untuk energi komunitas; (3) melengkapi transisi energi dengan indikator sosial untuk mewujudkan transisi yang berkeadilan; (4) melakukan desentralisasi energi terukur dan mereformasi monopoli PLN; (5) membentuk dana transisi energi daerah dengan memanfaatkan windfall profit tax dan pungutan bea keluar batu bara dan nikel serta mineral lainnya; (6) membangun narasi transisi energi berbasis kebutuhan hidup masyarakat; (7) mereformasi paradigma kebijakan energi yang berbasiskan pada pemanfaatan energi terbarukan setempat; (8) elektrifikasi transportasi publik berkeadilan; dan (8) optimalisasi peran Danantara dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabilitas publik yang ketat.

Title

Titik Nadir Krisis Energi: Desak Reformasi Ketenagalistrikan dan Transisi Berkeadilan

Date

September 9, 2026

Author

Bhima Yudhistira Adhinegara