Republik Indonesia didirikan bukan semata-mata untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, melainkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konstitusi Indonesia menempatkan demokrasi, negara hukum, hak asasi manusia, pengembangan ilmu pengetahuan, pencerdasan bangsa, pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta perlindungan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara.
Sebagai forum yang menghimpun intelektual dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan profesi, Forum Intelektual Antar Disiplin (FIAD) memandang bahwa komunitas akademik memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memberikan pandangan yang independen, berbasis ilmu pengetahuan, menjunjung tinggi kebenaran, dan berpihak pada kepentingan publik serta kemanusiaan.
Manifesto ini bukan merupakan dokumen politik partisan maupun kepentingan kelompok tertentu, melainkan ikhtiar intelektual untuk mengembalikan arah pembangunan Indonesia kepada amanat konstitusi dengan menjadikan ilmu pengetahuan, demokrasi, keadilan sosial, kesejahteraan ekonomi, dan keberlanjutan ekologis sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.