Praktik Eksploitasi Kekayaan Alam yang Menjauh dari Amanat Konstitusi: Konflik Agraria,Militerisme, serta Jalan Menuju keadilan dan Supremasi Ekologi

Krisis kekayaan alam dan ekologi di Indonesia merupakan krisis yang bersifat struktural. Di balik meningkatnya deforestasi sebesar 66% pada 2025 (Auriga Nusantara, 2026) terdapat serangkaian kegagalan tata kelola kekayaan alam yang semakin menjauh dari amanat konstitusi. Persoalan tersebut tidak hanya tercermin dalam meningkatnya konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan penguasaan kekayaan alam, tetapi juga dalam semakin terpinggirkannya masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai aktor utama pengelolaan kekayaan alam yang berkelanjutan.

Tulisan ini disusun berdasarkan rangkaian diskusi, kajian, dan pertukaran gagasan yang difasilitasi Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) bersama para pakar hukum, sosiologi, ekologi politik, serta praktisi agraria dan lingkungan. Analisis yang dihasilkan menunjukkan bahwa berbagai persoalan tata kelola kekayaan alam di Indonesia berpangkal pada kegagalan negara menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai subjek utama dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan alam.

Analisis tersebut mengidentifikasi lima persoalan yang saling berkaitan, yaitu: (1) konflik struktural dalam pengelolaan kekayaan alam yang semakin diselesaikan melalui pendekatan represif dan kriminalisasi; (2) berkembangnya finansialisasi alam dan skema berbasis pasar yang berpotensi memperluas praktik green grabbing; (3) model pembangunan ekstraktif yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi tanpa kedaulatan pangan dan keadilan ekologis; (4) tumpang tindih tata ruang antara Proyek Strategis Nasional (PSN), kawasan hutan, dan wilayah adat yang memperburuk konflik tenurial; serta (5) marginalisasi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengelolaan kekayaan alam, konservasi, dan perlindungan ekosistem.

Title

Praktik Eksploitasi Kekayaan Alam yang Menjauh dari Amanat Konstitusi: Konflik Agraria,Militerisme, serta Jalan Menuju keadilan dan Supremasi Ekologi

Date

September 9, 2026

Author

Bhima Yudhistira Adhinegara dan Suraya A Afiff