Diskusi Akademik: Quo Vadis Pendidikan Kedokteran Spesialis Indonesia Pasca Amar Putusan MK 111 dan 182/2024

DESKRIPSI
Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 (Tahun 2026) menjadi momentum krusial untuk merefleksikan kedaulatan bangsa di berbagai sektor, tak terkecuali di bidang kesehatan dan pendidikan kedokteran. Lahirnya Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan peraturan-peraturan turunannya, termasuk PP No. 28/2024, telah membawa dinamika dan disrupsi yang signifikan terhadap tata kelola kesehatan nasional. Salah satu persoalan mendasar yang menjadi sorotan kalangan akademisi dan profesional medis adalah terdegradasinya peran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) serta Kolegium Kedokteran berbagai Kedokteran Spesialis dan Dokter Umum, yang fungsinya kini ditarik ke dalam Konsil Kesehatan Indonesia—sebuah bentuk institusi yang dinilai tidak memiliki benchmark yang jelas dalam tata kelola kedokteran di dunia internasional.

Selain itu, pasca-Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 111 dan 182/2024, polemik mengenai sistem pendidikan kedokteran spesialis semakin mengemuka. Desakan untuk mempercepat produksi dokter spesialis demi mengatasi isu kekurangan dan maldistribusi dokter di Nusantara telah memicu perdebatan mengenai metode pembentukan Program Studi Dokter Spesialis. Program percepatan berbasis universitas (university-based) yang dituntut memenuhi perintah eksekutif, serta dibukanya ruang bagi Rumah Sakit Penyelenggara Pendidikan Utama (RSPPU) untuk menyelenggarakan program spesialis berbasis rumah sakit (hospital-based) dengan pengampuan universitas, menuntut kajian akademis yang mendalam terkait standar mutu, etika, dan keselamatan pasien.

Merespons kondisi tersebut, Dewan Guru Besar (DGB) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) bersama Forum Intelektual Antardisiplin (FIAD) memandang perlu diselenggarakannya sebuah mimbar akademik yang kritis, lintas disiplin, dan konstruktif. Melalui forum ini, para peserta diajak untuk mengkaji dinamika dan implikasi pemberlakuan UU Nomor 17 Tahun 2023 serta PP Nomor 28 Tahun 2024 terhadap independensi profesi kedokteran, khususnya peran Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Kolegium Kedokteran. Diskusi juga diarahkan untuk mengelaborasi strategi dan landasan akademis-yuridis dalam mengembalikan marwah dan independensi KKI serta berbagai Kolegium Kedokteran, sekaligus membahas secara objektif kekuatan dan kelemahan kebijakan pendidikan dokter spesialis berbasis universitas (university-based) dan berbasis rumah sakit (hospital-based) dalam kerangka pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis di Indonesia tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.

AGENDA

Waktu Agenda Keterangan
13.00–13.25 Registrasi Peserta
13.25–13.30 Pembukaan dan Menyanyikan Indonesia Raya
13.30–13.45 Sambutan Pembuka Ketua DGB FKUI dan Penanggung Jawab FIAD
Segmen 1: Masa Depan Independensi Pendidikan Kedokteran Moderator: Prof. Bambang Supriyatno (UI)
13.45–14.05 Pemrasaran:
Dinamika UU Kesehatan No. 17/2023 dan PP No. 28/2024: Degradasi KKI dan Kolegium serta Upaya Pengembalian Independensinya
Prof. Teddy Prasetyono (UI)
14.05–14.55 Diskusi Panel dan Tanya Jawab Prof. Fitra Arsil (UI-FH)
Prof. Ari Fahrial Syam (UI)
Prof. Budi Iman Santoso (UI)
Dr. Irma Hidayana, MPH (Hofstra University, USA)
14.55–15.05 Foto Bersama dan Jeda Singkat
Segmen 2: Polemik Pendidikan Spesialis di Indonesia Moderator: Prof. Dany Hilmanto (UnPad)
15.05–15.25 Pemrasaran:
Kekurangan dan Maldistribusi Dokter Spesialis: Sorotan Kritis atas Percepatan Program University-Based dan Kebijakan Hospital-Based (RSPPU)
Dr. Yoyo Suhoyo (UGM)
15.25–16.15 Diskusi Panel dan Tanya Jawab Prof. Rajuddin (USK)
Prof. Tri Hanggono Achmad (UnPad)
Prof. Gandes R. Rahayu (UGM)
Dr. Irma Hidayana, MPH (Hofstra University, USA)
16.15–16.22 Kesimpulan Moderator: Prof. Dany Hilmanto
16.22–16.30 Foto Bersama dan Penutupan

Judul Kegiatan

Diskusi Akademik: Quo Vadis Pendidikan Kedokteran Spesialis Indonesia Pasca Amar Putusan MK 111 dan 182/2024

Tanggal

15 Agustus 2026

Lokasi

Hotel Gren Alia Cikini, Menteng, Jakarta Pusat