Keadilan dan Ketahanan Iklim: Reformasi Tata Kelola Kekayaan Alam, Perlindungan Hak Asasi Manusia, dan Pembentukan Kerangka Hukum Keadilan Iklim Indonesia

Perubahan iklim di Indonesia tidak semata-mata persoalan teknis lingkungan hidup tetapi merupakan permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM). Desa-desa pesisir yang kehilangan rumah akibat naiknya permukaan air laut, perubahan musim tanam dan peningkatan hama yang mengurangi produktivitas petani adalah beberapa contoh deretan dampak perubahan iklim yang secara langsung mengurangi kualitas hak asasi manusia. Hal ini diakui pula di tingkat global dalam berbagai dokumen internasional terkait HAM. Misalnya, Human Rights Council dalam resolusinya tahun 2008, menyatakan bahwa “climate change poses an immediate and far-reaching threat to people and communities around the world and has implications for the full enjoyment of human rights.” (Human Rights Council Resolution, 2008). Laporan Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) of the United Nations (OHCHR) pada 2009, menyatakan “there exists broad agreement that climate change has generally negative effects on the realization of human rights.” Hal senada juga dikemukakan oleh John Knox, special rapporteur untuk Dewan HAM PBB, yang menyatakan “climate change threatens the full enjoyment of a wide range of rights, including the rights to life, health, water, food, housing, development and self-determination.”(Human Rights Council Resolution, 2009; 2019).

Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi kerentanan ekstrem akibat bencana hidrometeorologi, kenaikan muka air laut, dan fenomena iklim jangka panjang yang merusak sumber penghidupan jutaan warga. Namun, beban dari krisis ini tidak ditanggung secara adil. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, masyarakat adat, nelayan, petani, perempuan, masyarakat miskin kota, anak-anak, serta generasi mendatang, yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca (GRK) justru menanggung dampak kerugian dan kerusakan yang paling berat.

Kerangka hukum dan tata kelola iklim di Indonesia saat ini masih terfragmentasi pada inisiatif sektoral dan didominasi oleh pendekatan ekonomi ekstraktif serta mekanisme nilai ekonomi karbon yang mengabaikan aspek keadilan. Pengaturan yang tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan turunan belum mengarusutamakan keadilan iklim, utamanya terhadap kelompok rentan. sebagai salah satu prinsip tata kelola yang mengikat secara hukum. Pendekatan ini memperparah ketimpangan distributif, menutup ruang partisipasi prosedural yang bermakna bagi kelompok rentan, serta mengabaikan hak intrinsik ekosistem.

Tulisan ini merekomendasikan pembentukan Undang-Undang Kerangka tentang Keadilan Iklim (Climate Justice Framework Law) sebagai instrumen reformasi tata kelola kekayaan alam dan pembangunan nasional. Kerangka hukum ini idealnya mengintegrasikan empat dimensi utama keadilan iklim: keadilan distributif, prosedural, rekognitif, dan antargenerasi. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah perlu melakukan harmonisasi undang-undang sektoral, menjamin partisipasi bermakna dan akomodasi penuh bagi kelompok rentan. Pemerintah juga harus mengubah paradigma pembangunan dari antroposentrisme menuju ekosentrisme dan merefleksikannya dalam perencanaan program-program pembangunan.

Title

Keadilan dan Ketahanan Iklim: Reformasi Tata Kelola Kekayaan Alam, Perlindungan Hak Asasi Manusia, dan Pembentukan Kerangka Hukum Keadilan Iklim Indonesia

Date

October 1, 2026

Author

Andri Gunawan Wibisana, Josi Khatarina, Gerhard Mangara, dan Zefanya Sembiring.