Indonesia berada di persimpangan sejarah. Tanda-tanda krisis demokrasi, konsentrasi kekuasaan, dan erosi keadaban publik tidak lagi dapat diabaikan. Namun, krisis ini bukan tanpa jalan keluar. Jawabannya sesungguhnya telah tersedia di dalam Konstitusi yang kita miliki; yang dibutuhkan adalah kehendak kolektif untuk menjalankannya secara konsisten. Berdasarkan berbagai temuan yang diuraikan dalam naskah Pendirian Intelektual di bidang Sosial dan Politik ini, terdapat empat masalah prioritas yang perlu segera diadvokasikan oleh para tokoh bangsa lintas sektor.
Pertama adalah dekonsentrasi kekuasaan dan penegakan supremasi hukum. Dekonsentrasi kekuasaan dilakukan diantaranya melalui reformasi sistem kepartaian dengan seleksi terbuka dan kaderisasi yang serius, termasuk seleksi ketat kepemimpinan nasional. Sedangkan supremasi hukum diantaranya dilakukan melalui penguatan peradilan yang independen dari tekanan oligarki, serta penguatan pengawasan sipil terhadap aparatus negara. Kedua adalah pemulihan rasionalitas publik dan ruang wicara, yang dilakukan melalui penyelenggaraan Konvensi Nasional untuk menghadirkan kepemimpinan alternatif di ruang publik, pembangunan mekanisme rekam jejak moral bagi para pemimpin, serta investasi yang lebih besar pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar sebagai strategi transformasi antargenerasi. Ketiga adalah perlindungan terhadap commons dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan, melalui moratorium kegiatan ekstraktivis di wilayah-wilayah kritis, dekomodifikasi layanan dasar, serta penguatan peran negara dalam menanggung care work sehingga beban tersebut tidak terus dibebankan pada perempuan dan keluarga. Keempat adalah penguatan masyarakat sipil dan kepemimpinan alternatif, melalui perlindungan digital bagi aktivis dan kelompok rentan, pengorganisasian organisasi masyarakat sipil yang lebih interseksional dan berakar di masyarakat, serta pembangunan ekosistem perlindungan bagi calon-calon pemimpin alternatif.
Sebagai jalan keluar, naskah Pendirian Intelektual ini menawarkan visi pemulihan kehidupan berbangsa melalui kembali kepada mandat konstitusional UUD 1945 yang berlandaskan commoning, rasionalitas komunikasi, dan agensi kolektif. Berdasarkan visi tersebut, diusulkan empat agenda prioritas, yaitu: (1) dekonsentrasi kekuasaan dan pemulihan supremasi hukum; (2) pemulihan rasionalitas publik dan ruang wicara bersama; (3) perlindungan commons dan pembangunan ekonomi yang berkeadilan; serta (4) penguatan masyarakat sipil dan ekosistem kepemimpinan alternatif. Keempat agenda tersebut dijabarkan ke dalam dua puluh rekomendasi kebijakan yang ditujukan untuk memperkuat demokrasi, negara hukum, dan keadilan sosial di Indonesia.