Reformasi sistem politik dan pemilihan umum (pemilu) merupakan prasyarat bagi tegaknya negara hukum yang demokratis (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (2) dan (3); Asshiddiqie, 2006). Pemilu harus menjadi mekanisme pelaksanaan kedaulatan rakyat yang tunduk pada konstitusi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta sejalan dengan mandat demokrasi substansial yang dipraktekkan secara bersih, kredibel, dan berintegritas (Norris, 2014; Republik Indonesia, 2003b, Pasal 47; Republik Indonesia, 2017, Pasal 2–3). Pembaruan ini merupakan bagian dari pemulihan negara hukum dan demokrasi konstitusional yang harus dijalankan secara terarah dan konsisten (Venice Commission, 2002).
Urgensi reformasi sistem politik dan pemilu tercermin dalam berbagai pengukuran kinerja demokrasi terbaru. Democracy Report 2026 dari V-Dem Institute mengklasifikasikan Indonesia sebagai electoral autocracy (Nord dkk, 2026), sedangkan Democracy Index 2025 dari The Economist Intelligence Unit mencatat skor 6,37 dan menempatkan Indonesia sebagai flawed democracy (Economist Intelligence Unit, 2026). Integritas Pemilu 2024 menurut Electoral Integrity Global Report juga hanya memperoleh skor 47 dari 100, dengan kelemahan menonjol pada aspek kontestasi dan adjudikasi (Garnett dkk, 2025). Pada saat yang sama, Indonesia berada di peringkat ke-97 dari 148 negara dalam Global Gender Gap Report 2025, dengan pemberdayaan politik sebagai dimensi kesenjangan terbesar (World Economic Forum, 2025).
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan demokrasi Indonesia bersifat struktural dan memerlukan reformasi kelembagaan politik serta hukum pemilu secara menyeluruh (Nord dkk, 2026; Aspinall & Berenschot, 2019). Persoalan utama terletak pada 7 (tujuh) dimensi: (1) kelembagaan dan akuntabilitas partai politik (Republik Indonesia, 2011a); (2) syarat dan mekanisme pencalonan (Republik Indonesia, 2017); (3) integritas kampanye dan pendanaan politik (Falguera dkk, 2014; Muhtadi, 2019); (4) pencegahan konflik kepentingan dan penyalahgunaan sumber daya negara (OECD, 2003); (5) sistem pemilu, representasi, dan konversi suara (Reynolds dkk, 2005); (6) kemandirian, integritas, dan kapasitas penyelenggara pemilu (Garnett dkk, 2025; Norris, 2014); serta (7) kepastian hukum atas pelaksanaan putusan MK (Republik Indonesia, 2003b, Pasal 47).
Karena itu, pembaruan UU Partai Politik dan UU Pemilu perlu diposisikan sebagai satu paket reformasi yang partisipatif, berbasis bukti, dan dilakukan jauh sebelum tahapan pemilu dimulai (Republik Indonesia, 2011a, 2017; Venice Commission, 2002). Proposal ini menyusun 16 rekomendasi dalam 7 (tujuh) agenda reformasi, termasuk adopsi sistem pemilu campuran (kombinasi sistem first-past-the-post dan sistem pemilu proporsional tertutup) sebagai jalan tengah dalam perdebatan sistem pemilu anggota DPR dan DPRD (Reynolds dkk, 2005), pembatasan transaksi uang kartal untuk menekan politik uang sejak hulu (Aspinall & Berenschot, 2019; Muhtadi, 2019), serta pembentukan sistem pencegahan konflik kepentingan dalam politik, legislasi, dan pemilu (OECD, 2003).