Persoalan tata kelola agama/kepercayaan menjadi salah satu bagian yang penting dalam upaya demokratisasi Indonesia. Tidak ada demokrasi yang baik tanpa tata kelola agama yang baik, dan demokrasi yang buruk akan melahirkan kebijakan-kebijakan keagamaan yang buruk pula. Naskah ini mengidentifikasi tiga paradigma yang saling bersaing dalam membentuk tata kelola saat ini: kerukunan, moderasi, dan kebebasan beragama/berkeyakinan. Paradigma kebebasan sesungguhnya memiliki landasan konstitusional, terkuat namun implementasinya paling lemah.
Temuan utama naskah ini adalah: Pertama, politik pengakuan negara yang menciptakan hierarki agama mengistimewakan enam agama utama dan meminggirkan penghayat kepercayaan, agama dunia lain, serta masyarakat adat, serta membawa dampak diskriminatif terkait banyak hak-hak warga negara. Kedua, paradigma kerukunan, yang dioperasionalkan di antaranya melalui Peraturan Bersama Menteri terkait rumah ibadah (2006) dan UU pencegahan penodaan agama (1965), menjadi alat pembatasan kelompok minoritas, seperti yang muncul dalam kasus-kasus rumah ibadah, kriminalisasi “penodaan agama”, dan pengusiran massal komunitas-komunitas keagamaan yang dianggap menyimpang dari arus utama. Ketiga, politik keagamaan yang toksik menggabungkan represi pada kelompok yang dianggap tidak “moderat” atau berseberangan dengan pemerintah, dengan akomodasi (dan bantuan finansial melalui pemberian konsesi tambang, program MBG, dan sebagainya) bagi kelompok-kelompok arus utama yang mendukung pemerintah. Kecenderungan ini memperdalam polarisasi sosial dan melemahkan masyarakat sipil.
Rekomendasi utama naskah ini adalah: (1) memperkuat pendekatan kebebasan beragama atau berkeyakinan yang berlandaskan HAM dan interseksionalitas, dengan tata kelola lintas sektor yang terintegrasi; (2) memperbaiki beberapa regulasi yang sentral, seperti UU Adminduk, pencabutan SKB Ahmadiyah dan UU Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, memperbaiki regulasi rumah ibadah, serta memastikan pendidikan kepercayaan bagi penghayat; (3) memastikan implementasi pasal-pasal terkait agama/kepercayaan dalam KUHP 2023 selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Tata kelola yang inklusif dan berkeadilan mensyaratkan kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagai dasar utama dan menciptakan kerukunan yang otentik, bukan memaksakan kerukunan atau moderasi.