Sepuluh tahun terakhir menunjukkan lumpuhnya prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bernegara, yang meruntuhkan keadaban publik dalam keseharian hidup bermasyarakat. Fungsi legislatif sebagai pengawas kekuasaan lumpuh karena dominasi koalisi partai politik pemerintah. Independensi institusi penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK, pengadilan) yang merupakan pilar penting dalam trias politica, yang sangat dibutuhkan warga negara pencari keadilan, semakin tidak dapat diandalkan. Penyelenggara negara bukannya tunduk pada hukum tetapi justru secara terencana merekayasa hukum demi memajukan kepentingan politik dan ekonomi segelintir orang melalui perumusan dan perubahan berbagai produk legislasi dan kebijakan tanpa partisipasi publik luas yang bermakna. Semua itu dilakukan dengan mengabaikan dasar-dasar ilmiah dan tanpa kajian tentang dampak regulasi. Bersamaan dengan itu, daulat sipil diperlemah dengan semakin meluasnya peran tentara dan juga kepolisian terhadap ruang sipil.
Melihat rusaknya tatanan hukum seperti yang digambarkan di atas, masyarakat dan negara harus segera membangun kembali visi negara hukum secara bersama-sama agar masa depan Indonesia membaik. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi hukum yang segera dan mendasar demi tegaknya prinsip-prinsip negara hukum dan terbangunnya budaya konstitusi. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan peninjauan yang mendasar agar berbagai produk legislasi dan kebijakan eksekutif yang berseberangan dengan nilai-nilai konstitusi segera direvisi. Pada saat yang sama, kita perlu segera mengembalikan visi negara hukum dan
lembaga-lembaga demokrasi, menjalankan tuntutan Reformasi, dan memulihkan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berkeadaban publik.