Indonesia tengah menghadapi militerisme jilid baru yang masuk secara sistemik ke dalam struktur kebudayaan dan pendidikan di era rezim Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan negara ini secara agresif mengkooptasi institusi pendidikan formal dan merekonstruksi narasi sejarah nasional demi menormalisasi kehadiran militer dalam ranah sipil serta menghapus memori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu.
Naskah ini berangkat dari argumen bahwa perkembangan tersebut merupakan proyek hegemoni kebudayaan dan rekonstruksi pengetahuan (knowledge production) yang berupaya membentuk cara berpikir masyarakat mengenai otoritas, disiplin, sejarah, dan kewargaan. Melalui doktrin kedisiplinan semu dan aparatus hegemoni budaya, ruang dialog dan nalar kritis masyarakat sipil terus mengalami penyempitan yang mengkhawatirkan.
Dalam situasi ketika ruang kebudayaan telah terkooptasi, tesis konvensional mengenai “Kebudayaan sebagai Strategi Pembangunan” tidak lagi memadai dan fungsional. Sebagai gantinya, gagasan Creative Resistance memosisikan produk budaya, seperti seni, sastra, film, dan lagu, dan pemanfaatan taktis media digital, sebagai instrumen kontrahegemoni (counter-hegemony) dan epistemology tandingan. Praktik-praktik kebudayaan berkembang menjadi arena counter-hegemony yang memungkinkan masyarakat mempertahankan kebebasan berpikir, merawat memori kolektif, dan menciptakan mekanisme alternative justice.
Atas dasar analisis tersebut, naskah ini menawarkan peta jalan gerakan masyarakat sipil dan model konseptual democratic memory infrastructure. Kebudayaan direposisi dari sekadar pelengkap pembangunan nasional menjadi gerilya ingatan dan strategi epistemologis jangka panjang untuk mempertahankan ruang sipil.